Kamis, 09 Mei 2019

Hakikat, Instrumentasi & Praksis Demokrasi Indonesia

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamny (masyarakat) dalam kekuasan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat. Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. ada yang dinamakan : Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi Nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata 'rakyat berkuasa' atau government by the people - Abraham Lincoln. Dalam bahasa Yunani kuno ; demos berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuasaan/berkuasa). 

Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki landasan atau acuan tersendiri dalam proses demokrasinya, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabarab demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai "staatsyfundamentalnorm" yaitu "...suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..." (ayat 2), selanjutnya didalam Romawi III dijelaskan "Kedaulatan Rakyat..." 

Pancasila bukan yang paling fundamental: kebebasan beragama; hormat tanpa kompromi terhadap hak-hak asasi manusia; kebangsaan yang mempersatukan dalam sinergi pembangunan; semangat kerakyatan yang tak lain adalah demokrasi; sertaa keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi corak khas dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila

1.2. Sistem Demokrasi di Indonesia

Demokrasi Terpimpin 1957 - 1966

Demokrasi Terpimpin adalah sistem demokrasi di Indonesia yang berlaku dari tahun 1957 sampai Orde Baru dimulai pada tahun 1966. Itu adalah gagasan Presiden Sukarno, dan merupakan upaya untuj mewujudkan stabilitas politik. Ia mendirikan sistem tersebut berdasarkan sistem diskusi dan konsensus desa tradisional, yang terjadi di bawah bimbingan para ketua desa.



Orde Baru / Demokrasi Pancasila 1966 - 1998

Orde Baru adalah istilah yang diciptakan oleh Presiden Indonesia kedua Suharto untuk menggambarkan rezimnya ketika ia berkuasa pada tahun 1966. Suharto menggunakan istilah ini untuk membedakan pemerintahannya dengan pemerintahan pendahulunya, Sukarno (dijuluki "Orde lama"). Rezim Orde Baru yang didirikan oleh Suharto memiliki ideologinya sendiri - Demokrasi Pancasila



Demokrasi Konstitusional 1998 

Setelah kejatuhannya rezim Orde Baru yang otoriter pada tahun 1998, berbagai perubahan konstitusional telah dilakukan untuk mengurangkan dan melemahkan kekuasaan cabang-cabang eksekutif. Dengan demikian, membuat sebuah sistem kediktatoran menjadi hampir mustahil. Sistem demokrasi di Indonesia merupakan "Demokrasi Konstitusional".

1.3. Suprastruktur & Infrastruktur Politik Indonesia

Kekuatan politik Indonesia terdiri dari infrastruktur dan suprastruktur politik. Adapun suprastruktur politik terdiri dari lembaga tinggi negara yang bisasnya termaksud dalam konstitusi negara tersebut. Sedangkan infrastruktur politik merupakan lembaga yang dapat mempengaruhi suprastruktu politik sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan. 

  1. Era Soekarno (1945 - 1967) : pada era Soekarno, relasi antara lembaga suprastruktur pada awalnya legislatif heavy namun paska dekrit presiden 5 Juli 1959 menjadi eksekutif heavy dengan aktor tunggal yaitu Soekarno sendiri. Sedangkan Yudikatif tidak memrankan peranan signifikan dan cenderung tunduk dengan kekuasaan yang sedang berkuasa atau tidak memiliki kemandirian dalam bersikap dan bertindak. 
  2. Era Soeharto (1967 - 1998) : pada era Soeharto, sejak awal sudah dikondisikan untuk eksekutif heavy artinya kedudukan Presiden begitu kuat apalagi di lembaga legislatif sendiri sudah dikooptasi menjadi bagian dari pendukung kepresidenan melalu partai Golkar sebagai partai hegeomik tunggal. Presiden sendiri pun adalah ketua Dewan Pembina Nasioanl, partai golkan sebagaimana kepala daerah tingkat I (gubernur) dan Kepala Daerah tingkat II (walikota/bupati) yang menjadi Dewan Pembina Partai Golkar di setiap jenjang. 
  3. Era Reformasi (1998 - sekarang) : era reformasi ini ketiga lembaga suprastruktural ini seakan mewarnai kontelasi politik di era ini. Seakan-akan lembaga ini berusaha menunjukan kekuatan dan kekuasaan terhadap lembaga lain. Semisial Presiden benar-benar mewujudkan diri sebagai lembaga eksekutif yang desegani oleh legislatif ataupun yudikatif karena presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan tidak dengan mudah dijatuhkan melalui mosi tidak percaya. Legislatif pun juga seakan-akan benar-benar melakukan pengawasan terhadap lembaga lain melalui kewenangan budgeting, legislating dan controlling. Yudikatif pun benar-benar menunjukan kekuasaannya melalui tindakan-tindakan memenjarakan akto-aktor di legislative (anggota dewan) ataupun eksekutif (menteri) yang benar-benar taleh melakukan tindakan melawan hokum baik korupsi dan sebagainya. 


1.4. Sistem Politik Indonesia

Politik Indonesia terjadi dalam rangka republik demokratis perwakilan presiden di mana Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dan sistem multi-partai. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pemerintah, kekuasaan legislatif berada di tangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Peradilan tidak tergantung pada eksekutif dan legislatif. 

UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial secara terbatas. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai "presidensial dengan karakteristik parlementer". Menyusul kerusuhan di Indonesia pada Mei 1998 dan pengunduran diri Presiden Suharto, beberapa reformasi politik dilakukan via amandemen Konstitusi Indonesia, yang mengakibatkan perubahan pada semua cabang pemerintahan. 

Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amendemen terhadap UUD 9145. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amendemen UUD 1945 adalah sebagai berikut: 

  1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945 - kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MOR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembeaga tertinggi dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya. 
  2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 - pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amendemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
    1. bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 34 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
    2. kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden dan wakilnya adalah lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. 
    3. tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
    4. DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
    5. kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar