Kamis, 16 Mei 2019

Esensi & Urgensi Identitas Nasional

PENDAHULUAN 

1.1. Latar Belakang

Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupanya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain, dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas Nasional mampu menjafa eksistensi dan kelangsungan hidup negara-bangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan. 

Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut 'Berger' dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu per satu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib sosial, politik, dan kebudayaan (Berger, 1988).

1.2. Pengertian Identitas Nasional

Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata yaitu, "identitas" dan "nasional". Kata identitas berasal dari bahasa Inggris (identity) yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseoranf atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam istilah antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadran diri pribadi sendiri, golongan sendri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula paada suatu kelompok. Sedangkan kata "nasional" merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. 

Menurut Koento Wibisono (2005) menyatakan bahwa Identitas Nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa, dengan ciri-ciri yang khas, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup maupun kehidupannya. Bila dilihat dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti luas; misalnya dalam aturan perundang-perundangan atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, nilai-nilai etik dan moral yang secara nortmatif diterapkan di dalam pergaulan baik dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya. Nilai-nilai budaya yang tercermin dalam Indentitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang "terbuka" yang cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah bahwa identitas nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

1.3. Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

  1. Keturunan : mereka yang berdarah Indonesia, karena orangtuanya adalah warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Seperti kabanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli Indonesia.
  2. Perkawinan : jika seorang menikah dengan seorang warga yang tinggal di Indonesia, maka WNA atau orang itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan secara hukum dengan warga negara Indonesia.
  3. Pengangkatan / adopsi : jika seorang anak yang memiliki kewarganegaraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah lima tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orantua angkat yang berasal dari Indonesia, maka anak itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia. 
  4. Kelahiran tertentu : seorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika lahir di negara Indonesia. Namun, jika kelahiran ini tidak berlaku untuk semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas. 
  5. Naturalisasi : warga asing yang meminta permohonan untuk berpindah ke kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga menteri hukum melalui pengadilan negeri setempat atau Kedubes RI. Contohnya; pemain sepak bola yang ingin bermain di Indonesia.
  6. Tawaran oleh Negara Indonesia : mendapatkan tawaran dari pemerintah Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Biasanya orang yang mendapatkan tawaran tersebut adalah orang yang memiliki kewarganegaraan asing namun ia telah berjasa bagi bangsa Indonesia dan memiliki peran penting dalam membangun negara. 

1.4. Hal-hal yang Mengakibat Kehilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya yang disebabkan hal-hali berikut ini; 

  • memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • tidak menolaj atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  • masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden;
  • secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia;
  • secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  • tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  • mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih nerlaku dari negara lain atas namanya, atau;
  • bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berarkhir. dan setia 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin menetap menjadi WNI kepada perwakilan republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
  • WNI yang dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakn hilang kewarganegaraan republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar