Selasa, 17 Oktober 2017

Fazlur Rahman 22315576
Kelas 3tb04

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002

TENTANG
 BANGUNAN GEDUNG

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual bedasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertihuruf b, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Agar bangunan gedung dapat terselenggarakan dengan secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaha pembinaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk undan-undangan tentang bangunan gedung.


Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,budaya, maupun kegiatan khusus.


Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas
  • ·         Kemanfaatan
  • ·         Keselamatan
  • ·         Keseimbangan
  • ·         Keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya 
     
      Asas kemanfaatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung dapat diwujudkan dan diselenggarakan sesuai fungsi yang ditetapkan, serta sebagai wadah kegiatan manusia yang memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, termasuk aspek kepatutan dan kepantasan.

      Asas keselamatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung memenuhi persyaratan bangunan gedung, yaitu persyaratan keandalan teknis untuk menjamin keselamatan pemilik dan pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, di samping persyaratan yang bersifat administratif.

      Asas keseimbangan dipergunakan sebagai landasan agar keberadaan bangunan gedung berkelanjutan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan gedung.

      Asas keserasian dipergunakan sebagai landasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat mewujudkan keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan di sekitarnya.

      Penyelenggaraan bangunan gedung
      Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses: perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pem-bongkaran

      Pemanfaatan bangunan gedung
      Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala

      Perawatan bangunan gedung
      Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

      Pemeriksaan berkala
      Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung

      Pemeriksaan berkala
      Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

      Pembongkaran bangunan
      Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya

      Pemilik dan Pengguna Bangunan
      Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.

      Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

      Tujuan Pengaturan Bangunan Gedung
      1.      mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
      2.      mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,kenyamanan, dan kemudahan;
      3.    mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

      Fungsi Bangunan Gedung (1)
1.      Fungsi hunian
2.      Fungsi keagamaan
3.      Fungsi usaha,
4.      Fungsi sosial dan budaya
5.      Fungsi khusus.

      Fungsi Bangunan Gedung (2)
1.      fungsi hunian
a.       bangunan untuk rumah tinggal tunggal,
b.      rumah tinggal deret,
c.       rumah susun, dan
d.      rumah tinggal sementara.
2.      fungsi keagamaan
a.       masjid,
b.      gereja,
c.       pura, wihara, dan
d.      kelenteng.

Fungsi Bangunan Gedung (3)
3.      fungsi usaha
a.       perkantoran,
b.      perdagangan,
c.       perindustrian,
d.      perhotelan,
e.       wisata dan rekreasi,
f.       terminal, dan

g.      penyimpanan.


Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi

 persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan tata bangunan ditetapkan lebih lanjut dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) oleh Pemerintah Daerah.
Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka tentang persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung bagi masyarakat yang memerlukannya.
Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Persyaratan jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung lingkunganyang dipersyaratkan.

Yang dimaksud dengan koefisien dasar bangunan (KDB) adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/kaveling/blok peruntukan. Yang dimaksud dengan koefisien lantai bangunan (KLB) adalah koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kaveling/blok peruntukan. Penetapan KDB, KLB, dan ketinggian bangunan gedung pada suatu lokasi sesuai ketentuan tata ruang dan diatur oleh Pemerintah Daerah melalui rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).

sumber:

https://www.slideshare.net/franst/uu-282002bangunan-gedung

http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-28-tahun-2002-tentang-bangunan-gedung.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar