Fazlur Rahman 22315576
Kelas 3tb04
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
Bangunan
gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah
dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik
untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial,budaya, maupun kegiatan khusus.
Asas kemanfaatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung dapat diwujudkan dan diselenggarakan sesuai fungsi yang ditetapkan, serta sebagai wadah kegiatan manusia yang memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, termasuk aspek kepatutan dan kepantasan.
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas
- · Kemanfaatan
- · Keselamatan
- · Keseimbangan
- · Keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya
Asas kemanfaatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung dapat diwujudkan dan diselenggarakan sesuai fungsi yang ditetapkan, serta sebagai wadah kegiatan manusia yang memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, termasuk aspek kepatutan dan kepantasan.
Asas
keselamatan dipergunakan sebagai landasan agar
bangunan gedung memenuhi persyaratan bangunan gedung, yaitu persyaratan
keandalan teknis untuk menjamin keselamatan pemilik dan pengguna bangunan
gedung, serta masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, di samping persyaratan
yang bersifat administratif.
Asas
keseimbangan dipergunakan sebagai landasan agar
keberadaan bangunan gedung berkelanjutan tidak mengganggu keseimbangan
ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan gedung.
Asas
keserasian dipergunakan sebagai landasan agar penyelenggaraan
bangunan gedung dapat mewujudkan keserasian dan keselarasan bangunan gedung
dengan lingkungan di sekitarnya.
Penyelenggaraan
bangunan gedung
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi proses: perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pem-bongkaran
Pemanfaatan
bangunan gedung
Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan
memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan,
termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala
Perawatan
bangunan gedung
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pemeriksaan
berkala
Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan
keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung
Pemeriksaan
berkala
Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan
keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung.
Pembongkaran
bangunan
Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau
merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarananya
Pemilik
dan Pengguna Bangunan
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum,
kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik
bangunan gedung.
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan
gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan
pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung
atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Tujuan
Pengaturan Bangunan Gedung
1. mewujudkan
bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang
serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan
tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari segi keselamatan, kesehatan,kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Fungsi
Bangunan Gedung (1)
1. Fungsi
hunian
2. Fungsi
keagamaan
3. Fungsi
usaha,
4. Fungsi
sosial dan budaya
5. Fungsi
khusus.
Fungsi
Bangunan Gedung (2)
1.
fungsi
hunian
a. bangunan
untuk rumah tinggal tunggal,
b. rumah
tinggal deret,
c. rumah
susun, dan
d. rumah
tinggal sementara.
2.
fungsi
keagamaan
a. masjid,
b. gereja,
c. pura,
wihara, dan
d. kelenteng.
Fungsi
Bangunan Gedung (3)
3.
fungsi
usaha
a. perkantoran,
b. perdagangan,
c. perindustrian,
d. perhotelan,
e. wisata
dan rekreasi,
f. terminal,
dan
g. penyimpanan.
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas
tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam
meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur
bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan
tata bangunan ditetapkan lebih lanjut dalam Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL) oleh Pemerintah Daerah.
Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung
meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas
bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Pemerintah
Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka tentang
persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung bagi masyarakat yang
memerlukannya.
Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan meliputi
koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Persyaratan
jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang
dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan keamanan, kesehatan,
dan daya dukung lingkunganyang dipersyaratkan.
Yang dimaksud dengan koefisien dasar bangunan (KDB)
adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas
persil/kaveling/blok peruntukan. Yang dimaksud dengan koefisien lantai bangunan
(KLB) adalah koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan
gedung dan luas persil/kaveling/blok peruntukan. Penetapan KDB, KLB, dan
ketinggian bangunan gedung pada suatu lokasi sesuai ketentuan tata ruang dan
diatur oleh Pemerintah Daerah melalui rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
sumber:
https://www.slideshare.net/franst/uu-282002bangunan-gedung
http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-28-tahun-2002-tentang-bangunan-gedung.html
sumber:
https://www.slideshare.net/franst/uu-282002bangunan-gedung
http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-28-tahun-2002-tentang-bangunan-gedung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar