HUTAN KOTA KEMAYORAN
Hutan kota eks Bandara Kemayoran, penetapan lokasinya didasarkan atas Surat Mensekneg nomor R/34M/Sekneg/16/1987, yang merupakan bagian ruang terbuka hijau lingkungan komplek Pekan Jakarta Raya (PRJ). Status Hukumnya diperbarui oleh SK Gubernur DKI Jakarta nomor 339/2002. Lokasi ini merupakan suatu areal konservasi yang sengaja dibuat dan direncanakan dalam kota baru Bandar Kemayoran yang didalamnya terdapat waduk buatan yang mengatur keluar masuknya air. Fungsi dari waduk ini salah satunya untuk mengontrol banjir dengan pengendalian yang dibantu oleh rumah pompa.
Luas kawasan ini berdasarkan penetapannya 4,60Ha walaupun luas secara keseluruhan 52,5Ha yang secara geografis terletak pada 6O10’07” LS dan 106O38’32” BT. Berdasarkan wilayah administrasi pemerintahannya, kawasan ini termasuk dalam wilayah kota Jakarta Pusat, kecamatan dan kelurahan kemayoran.
Untuk mencapai kawasan ini, dapat ditempuh melalui jalan tol Cawang-Tanjung Priok, jalan raya Cempaka Putih, dan atau melalui jalan raya Gunung Sahari. Kawasan ini mempunyai topografi yang relatif datar dengan kemiringan lahan sekitar 1 persen dan berada pada ketinggian 2,3-0,0 meter dpl, terletak berdekatan dengan laut walaupun tidak berbatasan langsung dengan laut.
Kawasan Hutan Kota Kemayoran pada hakekatnya sangat dipengaruhi oleh intrusi air laut, terutama musim kemarau. Dalam hutan itu tumbuhan yang mampu beradaptasi dengan jenis-jenis spesifik, yang merupakan koleksi dari berbagai jenis tumbuhan yang dinilai dapat berfungsi sebagai penyangga kehidupan, khususnya dalam upaya mengendalikan lingkungan fisik kritis di wilayah perkotaan dan penyangga fungsi tata air tanah (hidrologis), yang antara lain meliputi Flamboyan (delonix regia), Trembesi (samanea saman) dan beberapa jenis lainnya.
Kerapatan pohon secara plot sangat berbeda sekali, pada beberapa lokasi kerapatan bisa mencapai nilai 10.000 Ind/Ha sedangkan di plot lainnya ada yang 500 Ind/Ha, ini tidak berarti negatif tetapi karena adanya penghijauan dan rehabilitasi tanaman yang menggunakan jarak tanam 1x1 meter.
Luas kawasan ini berdasarkan penetapannya 4,60Ha walaupun luas secara keseluruhan 52,5Ha yang secara geografis terletak pada 6O10’07” LS dan 106O38’32” BT. Berdasarkan wilayah administrasi pemerintahannya, kawasan ini termasuk dalam wilayah kota Jakarta Pusat, kecamatan dan kelurahan kemayoran.
Untuk mencapai kawasan ini, dapat ditempuh melalui jalan tol Cawang-Tanjung Priok, jalan raya Cempaka Putih, dan atau melalui jalan raya Gunung Sahari. Kawasan ini mempunyai topografi yang relatif datar dengan kemiringan lahan sekitar 1 persen dan berada pada ketinggian 2,3-0,0 meter dpl, terletak berdekatan dengan laut walaupun tidak berbatasan langsung dengan laut.
Kawasan Hutan Kota Kemayoran pada hakekatnya sangat dipengaruhi oleh intrusi air laut, terutama musim kemarau. Dalam hutan itu tumbuhan yang mampu beradaptasi dengan jenis-jenis spesifik, yang merupakan koleksi dari berbagai jenis tumbuhan yang dinilai dapat berfungsi sebagai penyangga kehidupan, khususnya dalam upaya mengendalikan lingkungan fisik kritis di wilayah perkotaan dan penyangga fungsi tata air tanah (hidrologis), yang antara lain meliputi Flamboyan (delonix regia), Trembesi (samanea saman) dan beberapa jenis lainnya.
Kerapatan pohon secara plot sangat berbeda sekali, pada beberapa lokasi kerapatan bisa mencapai nilai 10.000 Ind/Ha sedangkan di plot lainnya ada yang 500 Ind/Ha, ini tidak berarti negatif tetapi karena adanya penghijauan dan rehabilitasi tanaman yang menggunakan jarak tanam 1x1 meter.
FASILITAS KAWASAN
Fasilitas yang terdapat di Hutan Kota Kemayoran adalah sebagai berikut;
- Pintu air yang melancarkan perputaran air.
- Gerbang hutan kota dan pagar yang berfungsi sebagai pengaman.
- Beberapa jembatan yang menghubungkan lokasi-lokasi di dalam hutan kota.
- Menara pengamat yang berada di tengah berfungsi sebagai pengaman.
SUMBER
Undang-Undang
No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan'''. Departemen Kehutanan. 1999. Jakarta:
Departemen Kehutanan Republik Indonesia